6 Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Pinjol yang Harus Anda Waspadai

Minggu 08-10-2023,06:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

6 Ciri-Ciri Penipuan Berkedok Pinjol yang Harus Anda Waspadai

RK ONLINE - Pinjaman online (pinjol) telah menjadi solusi populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam era digital yang semakin berkembang. Sayangnya, seiring dengan popularitasnya, muncul pula penipuan berkedok pinjol yang dapat merugikan individu yang tidak waspada.

 

Dalam artikel ini, kita akan membahas enam ciri-ciri penipuan berkedok pinjol yang perlu Anda waspadai:

1. Penawaran Pinjaman Palsu

Penipuan berkedok pinjol yang paling umum adalah penawaran pinjaman palsu. Penipu akan menyamar sebagai pemberi pinjaman yang sah dan meminta calon peminjam untuk membayar biaya pendaftaran, asuransi, atau biaya lainnya terlebih dahulu. Setelah uang dibayarkan, peminjam tidak akan pernah menerima pinjaman yang dijanjikan.

BACA JUGA:Jangan Gegabah Ya, Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pinjol di Indonesia

2. Kloning Aplikasi Pinjol

Para penipu seringkali membuat aplikasi pinjol palsu yang mirip dengan aplikasi resmi yang terkenal. Mereka akan mengundang calon peminjam untuk mengunduh aplikasi palsu ini dan menginputkan data pribadi mereka. Setelah data tersebut diperoleh, penipu dapat melakukan tindakan ilegal seperti pencurian identitas.

 

3. Pencurian Data Pribadi

Penyedia pinjol ilegal dapat mengumpulkan data pribadi calon peminjam dan menggunakannya untuk tujuan yang merugikan, seperti pencurian identitas atau penipuan keuangan lainnya. Oleh karena itu, selalu periksa reputasi dan keamanan penyedia pinjol sebelum mengunggah data pribadi Anda.

 

4. Mengancam dan Penagihan Kasar

Penyedia pinjol ilegal sering menggunakan taktik penagihan kasar dan mengancam peminjam jika mereka gagal membayar pinjaman tepat waktu. Mereka mungkin mengirim pesan teks, email, atau bahkan menelepon peminjam dan mengintimidasi mereka.

Kategori :