INI PENTING! Cek Syarat Pengalaman Kerja Untuk CPNS dan PPPK 2023

Sabtu 07-10-2023,12:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Sebagai contoh, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan persyaratan khusus untuk calon PPPK dalam kategori kebutuhan khusus. Mereka harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun tanpa putus di Kemendikbudristek.

 

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan persyaratan yang berbeda. Mereka mensyaratkan bahwa calon PPPK pada jenjang Terampil dan Ahli Pertama harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 2 tahun sesuai dengan jabatan yang dilamar, sedangkan calon PPPK pada jenjang Ahli Muda harus memiliki pengalaman kerja minimal selama 3 tahun.

Penting untuk dicatat bahwa jika pelamar tidak memenuhi persyaratan pengalaman kerja ini, mereka akan dianggap tidak memenuhi syarat.

BACA JUGA:BRIN Buka Lowongan CPNS 2023 Untuk 500 Formasi Peneliti Ahli Muda

Mengingat perbedaan persyaratan antara instansi-instansi pemerintah, calon pelamar harus memperhatikan dengan seksama persyaratan yang berlaku pada instansi yang mereka pilih.

 

Dengan memahami syarat-syarat tersebut, mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kategori :