INI PENTING! Cek Syarat Pengalaman Kerja Untuk CPNS dan PPPK 2023
RK ONLINE - Pendaftaran untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mencakup Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih berlangsung hingga tanggal 9 Oktober 2023 melalui situs SSCASN.
Saat mendaftar, banyak calon pelamar yang bertanya mengenai persyaratan pengalaman kerja dua tahun, yang menjadi faktor penting dalam pemilihan instansi pemerintah tempat mereka ingin bekerja.
BACA JUGA:CPNS Hati-Hati Penipuan, Begini Tips Mudah Hindari Penipuan Dalam Seleksi CPNS 2023
Persyaratan umum untuk mendaftar dalam seleksi CASN mencakup persyaratan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), tidak pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
Selain persyaratan umum ini, salah satu pertanyaan yang muncul adalah apakah ada persyaratan pengalaman kerja selama dua tahun saat mendaftar posisi PPPK 2023. Informasi ini menjadi sangat penting, terutama karena waktu pendaftaran semakin mendekati batas akhir.
Persyaratan Pengalaman Kerja untuk CPNS dan PPPK 2023
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional menjelaskan bahwa, selain persyaratan umum, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi calon pelamar PPPK. Salah satu persyaratan ini adalah memiliki pengalaman yang relevan dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:MIRIS, Siswi SMP Disetubuhi Tidak Jauh dari Orang Tua Tersangka!
Setiap instansi pemerintah mungkin memiliki persyaratan khusus yang berbeda-beda. Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan untuk membaca syarat pendaftaran yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi dengan cermat sebelum mereka memutuskan untuk mendaftar atau memilih formasi yang tepat.
Contoh Persyaratan Pengalaman Kerja