Ahli Pertama: Analis Intelijen
Ahli Pertama: Penata Kelola Intelijen
Ahli Pertama: Pengawas Intelijen
Ahli Pertama: Pengembangan Sistem Intelijen
Klerek: Penelaah Teknis Intelijen
Klerek: Pengelola Administrasi Intelijen
Klerek: Pengolah Data Intelijen
Pemula: Asisten Penata Kelola Intelijen
Teraimpil: Asisten Agen Intelijen
Terampil: Asisten Penata Kelola Intelijen
BACA JUGA:Peserta Harus Tahu, 9 Dokumen Penting Ini Tentukan Lulus Atau Tidaknya CPNS BIN 2023
Untuk menjadi pelamar CASN BIN 2023, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani.
Pelamar juga tidak boleh memiliki catatan pidana, tidak boleh berhenti dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan Kepolisian, dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Mereka juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.
Penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang lulus seleksi, mengundurkan diri setelah diterima akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda tersebut berkisar dari Rp25.000.000,- hingga Rp100.000.000,- tergantung pada kondisi pengunduran diri