INGAT! Main-Main Dalam Seleksi CPNS BIN 2023 Bisa Kena Denda Rp100.000.000

Jumat 06-10-2023,15:28 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Ahli Pertama: Analis Intelijen

Ahli Pertama: Penata Kelola Intelijen

Ahli Pertama: Pengawas Intelijen

Ahli Pertama: Pengembangan Sistem Intelijen

Klerek: Penelaah Teknis Intelijen

Klerek: Pengelola Administrasi Intelijen

Klerek: Pengolah Data Intelijen

Pemula: Asisten Penata Kelola Intelijen

Teraimpil: Asisten Agen Intelijen

Terampil: Asisten Penata Kelola Intelijen

BACA JUGA:Peserta Harus Tahu, 9 Dokumen Penting Ini Tentukan Lulus Atau Tidaknya CPNS BIN 2023

Untuk menjadi pelamar CASN BIN 2023, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, seperti menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, serta sehat jasmani dan rohani. 

 

Pelamar juga tidak boleh memiliki catatan pidana, tidak boleh berhenti dengan tidak hormat dari PNS, TNI, dan Kepolisian, dan tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Mereka juga harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi.

 

Penting untuk dicatat bahwa bagi peserta yang lulus seleksi, mengundurkan diri setelah diterima akan dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara. Denda tersebut berkisar dari Rp25.000.000,- hingga Rp100.000.000,- tergantung pada kondisi pengunduran diri

Kategori :

Terpopuler