Panduan Lengkap Cara Meresume dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023, Hati-Hati Salah Langkah!

Senin 02-10-2023,19:05 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Panduan Lengkap Cara Meresume dan Cetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023, Hati-Hati Salah Langkah!

RK ONLINE - Proses pendaftaran untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 telah dimulai dan akan berlangsung hingga tanggal 9 Oktober 2023.

Bagi calon peserta yang telah menyelesaikan penginputan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan, langkah selanjutnya adalah mencetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023.

 

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai langkah-langkah untuk mencetak Kartu Pendaftaran CPNS, penting untuk diingat bahwa pendaftaran CPNS 2023 telah dibuka sejak tanggal 20 September dan akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2023. 

BACA JUGA:Tidak Diterima CPNS Karena Dokumen Tidak Memenuhi Syarat, Manfaatkan Waktu Sanggah Ini Syaratnya!

Para pelamar diharuskan untuk melakukan pendaftaran melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id/. Dalam proses ini, pelamar diminta untuk mengisi biodata serta mengunggah dokumen-dokumen persyaratan yang diperlukan.

 

Seluruh data identitas dan berkas yang diunggah oleh pelamar akan menjadi persyaratan untuk melanjutkan ke tahap seleksi administrasi yang akan berlangsung dari tanggal 20 September hingga 12 Oktober 2023. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023 akan diumumkan mulai tanggal 13 hingga 16 Oktober 2023.

 

Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara meresume dan mencetak Kartu Pendaftaran CPNS 2023 yang perlu diketahui oleh para peserta:

- Setelah semua dokumen telah diunggah, pelamar dapat mengklik tombol "Periksa Kembali" untuk memastikan keabsahan data yang telah dimasukkan.

- Pastikan bahwa semua dokumen yang diunggah telah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, setelah menyelesaikan pendaftaran, dokumen yang telah diunggah tidak dapat diubah.

- Setelah yakin bahwa semua data dan dokumen telah dimasukkan dengan benar, pelamar dapat mengklik tombol "Selanjutnya".

BACA JUGA:Perhatikan Bedanya, Berikut Sederet Perbedaan CPNS Kemenkumham dan CPNS Formasi Penjaga Tahanan Kejaksaan

Kategori :