Perlu Diperhatikan, Berikut Ini Syarat-Syarat Unik Dalam Seleksi CPNS 2023

Senin 02-10-2023,00:52 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

 

Larangan Menjadi Istri Kedua

Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 menetapkan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) wanita untuk menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berdampak pada status kepegawaian yang bersangkutan. Namun, PNS pria diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu, dengan persyaratan dan persetujuan yang berlaku.

 

Dalam mengikuti seleksi CPNS, penting bagi para calon peserta untuk memahami dan memenuhi semua persyaratan yang berlaku sesuai dengan instansi yang mereka pilih. Syarat-syarat unik ini bisa menjadi penentu dalam proses seleksi, sehingga memastikan kepatuhan terhadap aturan adalah hal yang krusial bagi para calon CPNS.

BACA JUGA:Format Surat Lamaran CPNS BIN 2023 Lengkap Beserta Link Download dan Persyaratannya

Kategori :