Kategori Kebutuhan PPPK Kemendikbud
Peserta pendaftaran PPPK Guru 2023 di Kemendikbud dibagi menjadi dua kategori, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus:
Kebutuhan Umum:
Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbud Ristek.
Peserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbud Ristek.
Kebutuhan Khusus:
Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
Peserta eks Tenaga Honor Sekolah (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
BACA JUGA:Khusus Penempatan IKN, Sekarang Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2023, Totalnya 355 Formasi!
Perpanjangan waktu pendaftaran ini diharapkan dapat membantu para pelamar guru dalam mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK Guru 2023. Semoga kesempatan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.