Dalam penerimaan PPPK ini, terdapat dua jenis formasi, yaitu formasi khusus dan formasi umum. Berikut adalah rinciannya:
Formasi Khusus: Terdapat sebanyak 138 formasi khusus yang hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kriteria tertentu. Kriteria pelamar untuk formasi khusus meliputi:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan yang telah bekerja dan melamar pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN) yang saat ini bekerja pada Otorita Ibu Kota Nusantara.
c. Pelamar penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Wajib Diperhatikan, Calon Peserta Seleksi CPNS BIN 2023 Persiapkan Dokumen Penting Ini
Formasi Umum: Terdapat sebanyak 217 formasi umum yang terbuka untuk semua pelamar yang memenuhi persyaratan jabatan yang telah ditetapkan.
Persyaratan PPPK IKN 2023
Untuk dapat mengikuti penerimaan PPPK IKN 2023, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
Warga Negara Republik Indonesia.
Usia sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk formasi khusus dan umum.
Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Kemampuan berbahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction.
Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.