Hal ini tertuang dalam pasal 5 ayat 4 Permenpan RB Nomor 70 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa "Perpanjangan hubungan perjanjian kerja antara PPPK dengan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK."
Oleh karena itu, tidak ada jaminan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan terus memiliki kontrak kerja hingga usia pensiun. Keputusan perpanjangan kontrak kerja bergantung pada kebutuhan instansi, anggaran instansi tersebut, serta evaluasi kinerja yang baik dari PPPK bersangkutan.
BACA JUGA:Buruan Daftar! Sebentar Lagi Tahapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Segera Ditutup