3. Masuk ke menu "SKCK" dan klik "Ajukan SKCK".
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
5. Isi formulir pendaftaran SKCK.
6. Lakukan pembayaran.
7. Cetak barcode pendaftaran SKCK online.
8. Kunjungi kantor Polda/Polres/Polsek terdekat dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk mengambil SKCK fisik.
Syarat Pembuatan SKCK
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari atau rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, serta wajah lengkap terlihat, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, wajah harus terlihat secara utuh.
BACA JUGA:Cara Mudah Mengubah Ukuran Foto dan PDF Untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Biaya Pembuatan SKCK 2023:
Biaya pembuatan SKCK di lingkungan Polri adalah sebesar Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pastikan untuk membayar biaya ini saat melakukan pembuatan SKCK Anda.
Dengan memahami proses pembuatan SKCK ini, calon CPNS 2023 dapat mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dengan baik untuk proses pendaftaran seleksi CPNS 2023!