Izin Pinjol PT Danafix Online Indonesia Resmi Dicabut OJK, Yuk Intip Penyebabnya!

Minggu 17-09-2023,16:00 WIB
Reporter : Jimy Mahendra
Editor : Hendika

Data OJK per 7 Juli 2023 melaporkan, penyelenggara fintech lending terdapat 102 entitas yang terdiri dari 95 penyelenggara konvensional dan 7 penyelenggara syariah. Dengan dicabutnya izin Danafix, saat ini fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK ada 101 entitas.

Kategori :