Termasuk Tinggi Badan, Catat Syarat Wajib Calon Peserta CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023
RK ONLINE - Proses pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah menjadi momen yang dinanti-nanti oleh ribuan calon peserta di seluruh Indonesia. Namun, di antara persyaratan yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tinggi badan.
Diberitakan sebelumnya bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK Kejaksaan akan dibuka pada 17 September hingga 30 September 2023 ini, bagi para peserta hendaknya mulai dari sekarang selalu update informasi soal persyaratan CPNS dan PPPK 2023 terutama di kementrian Kejaksaan RI.
Syarat tinggi badan menjadi bagian penting dalam seleksi beberapa lembaga atau instansi, termasuk Kejaksaan RI. Kejaksaan RI baru-baru ini mengumumkan formasi CPNS 2023 melalui akun Instagram resmi mereka, @kejaksaan.ri.
BACA JUGA:Awas Salah! Cek Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kejaksaan 2023 Disini
Dalam pengumuman tersebut, terdapat 7.846 formasi CPNS yang tersedia, mencakup berbagai posisi seperti calon jaksa, pengelola penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan.
Untuk calon peserta yang berminat melamar kejaksaan RI, ada persyaratan tinggi badan yang harus dipenuhi, yaitu:
- Wanita: Minimal memiliki tinggi badan 155 cm.
- Pria: Minimal memiliki tinggi badan 160 cm.
Syarat tinggi badan ini merupakan bagian dari kriteria yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Selain itu, ada juga persyaratan lain yang harus diperhatikan, seperti pendidikan, usia, kesehatan, dan persyaratan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Buka Ribuan Formasi, CPNS Kejaksaan Berikan Kesempatan Bagi Calon Peserta Lulusan SMA
Dengan adanya persyaratan tinggi badan ini, calon pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan bahwa mereka memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK Kejaksaan RI 2023. Semoga sukses dalam proses seleksi!