Jika Anda telah memastikan bahwa Anda adalah penerima bantuan PIP Kemdikbud, langkah selanjutnya adalah mengaktifkan rekening SimPel.
- Datang ke bank yang bersangkutan, seperti bank BRI (untuk siswa SD dan SMP), BNI (untuk siswa SMA dan SMK), dan BSI untuk wilayah Aceh.
- Pastikan Anda memiliki surat keterangan aktivasi rekening dari sekolah sebagai salah satu persyaratan.
- Saat datang ke bank, bawa identitas yang diperlukan, seperti KTP atau kartu pelajar, baik milik siswa atau wali siswa.
- Isi formulir pembuatan rekening SimPel PIP Kemdikbud.
- Mendaftar sebagai Penerima PIP Kemdikbud
Jika Anda ingin mengusulkan nama seseorang untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud, berikut adalah langkah-langkahnya.
- Jika siswa tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dapat mendaftar dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa KKS orang tua yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Jika tidak memiliki KKS, siswa bisa meminta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran.
- Hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran. Pastikan data siswa sesuai dengan NISN.
Besaran Bantuan PIP Kemdikbud 2023
BACA JUGA:PENTING! Ketentuan Membuat Surat Keterangan Sehat Sebagai Syarat CPNS Kemenkumham 2023
Besaran bantuan PIP Kemdikbud 2023 bervariasi sesuai dengan tingkatan peserta didik. Berikut adalah rinciannya:
SD/SDLB/Program Paket A:
Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap.
SMP/SMPLB/Program Paket B:
Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap.
SMA/SMALB/Program Paket C: