Anti Ribet, Ini Syarat Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan STNK Lima Tahunan

Sabtu 09-09-2023,10:53 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Perpanjang STNK Lima Tahunan

Untuk perpanjang STNK lima tahunan, Anda harus memenuhi beberapa syaratnya yang terdiri dari:

  • STNK asli.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • KTP asli dan fotokopi yang sesuai dengan data pada STNK dan BPKB.
  • Kendaraan yang akan diganti platnya (nomor rangka dan mesin harus dicek).
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan.

 

Biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020. Berikut adalah tarifnya:

BACA JUGA:Jangan Sampai Tertipu, Begini Cara Memeriksa Keaslian BPKB dan STNK Saat Membeli Motor Bekas

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000.
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000.
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000.
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000.
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000.
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000.
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000.
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000.

 

Penting untuk diingat bahwa perpanjangan STNK wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan, dan tidak memperpanjang STNK dapat mengakibatkan denda. Sanksi ini dapat terakumulasi sesuai dengan tahun yang berjalan jika tidak dibayarkan tepat waktu.

 

Kategori :