II D: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
BACA JUGA:Ada Aturanya, PNS Pria yang Cerai Wajib Bagi Gaji dengan Mantan Istri
Di tahun depan, perkiraan daftar gaji PNS golongan II adalah sebagai berikut:
II A: Rp2.183.976 - Rp3.643.488
II B: Rp2.385.072 - Rp3.797.604
II C: Rp2.485.944 - Rp3.958.200
II D: Rp2.591.136 - Rp4.125.600
Meskipun gaji pokok PNS tidak terlalu besar, terdapat berbagai tunjangan yang bisa didapatkan, seperti uang makan, uang dinas, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan pasangan, tunjangan anak, dan lainnya.
Besaran gaji yang dibawa pulang biasanya dipengaruhi oleh besaran tunjangan kinerja atau tukin, yang ditentukan oleh peraturan pemerintah di masing-masing Kementerian atau Lembaga (K/L).
BACA JUGA:Gila! Gaji 10 Profesi Ini Ternyata Mencapai Rp33.000.000 per Bulan