Belum Termasuk Tunjangan, Gaji PNS Lulusan SMA Tembus Hingga Rp4,1 Juta, Cek Daftar Lengkapnya!
RK ONLINE - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah dibuka kembali oleh pemerintah tahun ini dan yang menariknya, adanya kesempatan bagi lulusan SMA untuk mendaftar sebagai peserta dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal ini tentu sangat patut untuk diperjuangkan.
Sebab jika mengacu kepada persentase kenaikan gaji PNS, tahun 2024 mendatang gaji PNS lulusan SMA atau golongan II bisa tembus hingga Rp4,1 juta dan itu belum termasuk tunjangan.
Gaji pokok PNS termasuk PNS lulusan SMA, memiliki besaran yang sama sesuai dengan golongan masing-masing. Sebagai mana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok PNS terendah untuk lulusan SMA adalah sekitar Rp2 juta. Sedangkan untuk gaji pokok PNS lulusan SMA tertinggi adalah sekitar Rp3,8 juta.
BACA JUGA:Ketahuilah Ternyata Sebesar Ini Gaji dan Tunjangan CPNS Kejaksaan
Namun dengan adanya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, tentunya membuat besaran gaji PNS lulusan SMA ikut naik. Bahkan untuk gaji PNS lulusan SMA tertinggi diprediksi bisa mencapai Rp4,1 juta.
Kenaaikan gaji PNS ini sebelumnya sudah diumumkan Presiden Jokowi, saat Rapat Penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 di Gedung DPR/MPR Jakarta pada 16 Agustus lalu.
Besaran gaji PNS terbagi ke dalam empat golongan, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Golongan II adalah yang relevan untuk lulusan SMA dan Diploma III. Golongan II sendiri terdiri dari lima tingkat, yaitu III A, III B, III C, dan III D.
Berikut ini adalah rincian gaji PNS lulusan SMA atau golongan II:
II A: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
II B: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
II C: Rp2.301.800 - Rp3.665.000