- Gol. IV/a: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Gol. IV/b: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Gol. IV/c: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Gol. IV/d: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Gol. IV/e: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
BACA JUGA:Tips Sukses Lulus Seleksi CPNS Kemenkumham 2023
Selain gaji pokok, yang memenuhi persyaratan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 29 tahun 2020 akan menerima tunjangan kinerja pegawai. Besaran tunjangan ini juga bervariasi sesuai dengan kelas jabatan.
- Kelas jabatan I: Rp2.531.250
- Kelas jabatan II: Rp2.708.250
- Kelas jabatan III: Rp2.898.000
- Kelas jabatan IV: Rp2.985.000
- Kelas jabatan V: Rp3.134.250
- Kelas jabatan VI: Rp3.510.400
- Kelas jabatan VII: Rp3.915.950
- Kelas jabatan VIII: Rp4.595.150