2. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Pemerintah Provinsi DIY juga menggelar program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 10 Agustus 2023 hingga 30 September 2023.
Program ini mencakup keringanan denda pajak kendaraan bermotor untuk kategori pajak tahunan maksimal empat tahun, pajak tahunan di atas lima tahun, dan BBNKB.
BACA JUGA:TERAKHIR, Program Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Bengkulu Bakal Dihapuskan!
3. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan telah melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 1 April 2023 dan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Program ini mencakup pemutihan PKB dan BBNKB II, pembayaran tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan, pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen, dan pembebasan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT.
4. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda memberikan keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Keringanan pajak ini mencakup penghapusan sanksi administrasi untuk PKB dan penghapusan BBNKB.
5. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah memberikan sejumlah keringanan pajak kendaraan bermotor hingga 22 Desember 2023. Program ini mencakup pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif.