"Penting untuk diingat bahwa menurut aturan ini, pembagian gaji tidak dilakukan oleh suami. Prosesnya dilakukan oleh bendaharawan gaji yang mentransfer ke mantan istri dan anaknya," tegas Pangihutan.
Bagi PNS yang menolak atau tidak mematuhi aturan ini, berpotensi mendapatkan sanksi hukuman disiplin berat. Hukuman tersebut mencakup penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian dari jabatan.
Dengan demikian, penting bagi PNS pria yang berencana untuk menceraikan istrinya untuk memahami aturan ini dengan baik dan mempertimbangkan konsekuensinya.
BACA JUGA:Kapan Peserta Seleksi CPNS dan PPPK Bisa Mendaftar Portal SSCASN 2023?