Ada Aturanya, PNS Pria yang Cerai Wajib Bagi Gaji dengan Mantan Istri
RK ONLINE - Asisten KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), Pangihutan Marpaung, menjelaskan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pria yang ingin menceraikan istrinya harus memberikan sebagian dari gajinya kepada mantan istrinya.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang lebih lanjut diperbarui menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Apakah Butuh Sertifikat Tes TOEFL? Ini Jawabanya!
Pangihutan menjelaskan, "Ini memang diatur dalam PP (nomor) 10 (tahun 1983) juncto PP (nomor) 45 (tahun 1990). Jika perceraian dilakukan oleh suami, maka dia harus membagi gajinya. Sebagian untuk anak dan sebagian untuk mantan istrinya."
Aturan ini tercantum secara khusus dalam Pasal 8 peraturan tersebut. Namun, hal ini tidak berlaku jika PNS wanita yang menceraikan suaminya.
Lebih lanjut, Pangihutan menegaskan bahwa pembagian gaji yang dimaksud melibatkan seluruh penghasilan PNS, termasuk gaji pokok dan tunjangan lainnya.
"Di dalam peraturan ini, 'gaji' bukan hanya gaji pokok, melainkan seluruh penghasilan. Oleh karena itu, mungkin jika disampaikan kepada PNS pria yang akan menceraikan istrinya, dia akan berpikir dua kali," tambahnya.
BACA JUGA:Menteri PANRB Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Terhadap Penipuan Seleksi CPNS 2023
Pembagian gaji tersebut dilakukan melalui bendaharawan gaji di Kementerian/Lembaga (K/L) tempat PNS tersebut bekerja. Ini berarti bagian dari gaji akan langsung dipotong oleh K/L dan disalurkan kepada mantan istri serta anak.