Setiap tahun, sebagian dari penerimaan cukai dialokasikan ke DBH CHT ini. Dana ini digunakan untuk mengatasi dampak konsumsi tembakau, dan dibagi dalam porsi berikut:
- 40% digunakan untuk kesehatan, termasuk dukungan layanan kesehatan, pembangunan fasilitas kesehatan, serta pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
- 50% dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk program peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, pelatihan bagi petani tembakau, dan bantuan tunai kepada buruh pabrik rokok.