"Penegasan itu perlu supaya bupati tidak sewenang-wenang," kata Syamsurizal.
BACA JUGA:Pemerintah dan DPR Merancang PPPK Part Time sebagai Solusi Penghapusan Tenaga Honorer
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni, juga menjelaskan bahwa sanksi untuk kepala daerah yang mempekerjakan tenaga honorer akan memiliki variasi.
Ia menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi yang dapat diberlakukan bersifat administratif sesuai dengan perundangan yang telah ada.
"Sesuai perundangan yang sudah diatur, sanksinya bisa bersifat administratif," tegas Alex Denni.