Mendikbudristek Sebut Skripsi Tidak Wajib Bagi Mahasiswa S1 dan D4
RK ONLINE - Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim telah mengumumkan bahwa skripsi tidak lagi diwajibkan sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa tingkat Sarjana (S1) dan Diploma (D4).
Keputusan ini memberikan kewenangan kepada kepala program pendidikan di perguruan tinggi untuk menentukan tugas akhir alternatif yang sesuai.
Langkah ini sejalan dengan implementasi program Merdeka Belajar yang dicanangkan oleh Mendikbudristek Nadiem.
BACA JUGA:1 Juta Guru Honorer Diangkat Menjadi ASN PPPK, Ini Harapan Mendikbudristek Nadiem Makarim
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, aturan ini secara lebih rinci ditegaskan.
Nadiem menjelaskan bahwa tugas akhir mahasiswa tidak hanya terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi. Tugas akhir bisa berupa berbagai bentuk seperti prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang sesuai dengan konteks program studi dan tujuan pendidikan di perguruan tinggi.
Keputusan mengenai bentuk tugas akhir ini sepenuhnya berada di tangan perguruan tinggi dan kepala program pendidikan.
Pasal 18 dalam Peraturan Menteri tersebut mengamanatkan bahwa tugas akhir atau proyek akhir mahasiswa bisa dilakukan secara individu atau berkelompok. Pendekatan kurikulum berbasis proyek dan bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis menjadi fokus dalam pendekatan ini.