Menurut Syamsurizal, aturan mengenai PPPK part time akan dimasukkan dalam RUU ASN. Selain itu, penjelasan lebih rinci akan diatur dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
"Peraturan Pemerintah akan mengatur secara detail bagaimana hal ini akan diimplementasikan," jelasnya.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Memicu Keresahan Guru dan Tenaga Honorer