Kekhawatiran Tenaga Honorer Teratasi Kebijakan Pengangkatan PPPK Menjadi Solusi
RK ONLINE - Sekitar 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia masih merasakan kebingungan yang mendalam. Alasan di balik rasa kebingungan ini adalah ketidakpastian terkait peluang mereka untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang hingga saat ini masih belum tampak kejelasannya.
Banyak dari mereka yang berharap agar kepastian mengenai pengangkatan menjadi PNS bisa segera dirasakan. Dalam konteks ini, para tenaga honorer perlu mengetahui bahwa ada kebijakan yang mengatur pengangkatan secara otomatis tanpa melalui tes, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan honorer menjadi pegawai negeri sipil.
Dengan tahun yang mendekati akhir, masa keberadaan tenaga honorer akan segera berakhir. Namun, angin segar datang dari DPR dan pemerintah yang telah menyepakati bahwa tidak akan ada pemecatan bagi tenaga honorer. Sebaliknya, seluruh tenaga honorer dijanjikan akan diangkat paling lambat pada bulan November.
BACA JUGA:Harapan 2,3 Juta Tenaga Honorer dan PPPK, Pengesahan RUU ASN Menjadi UU Semakin Dinantikan
Terdapat enam golongan tenaga honorer yang akan mengalami pengangkatan secara otomatis menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Golongan tersebut meliputi:
- Tenaga Pendidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Penelitian
- Tenaga Pertanian
- Tenaga Fungsional
- Tenaga Administratif