Naik 8 Persen, Berikut Ini Daftar Rincian Gaji CPNS Lulusan Sarjana
RK ONLINE - Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah menjadi impian bagi banyak orang karena gaji dan tunjangannya yang stabil, serta jaminan di masa pensiun.
Bagi lulusan sarjana, dokter, pasca sarjana, spesialis I, atau akta IV, berita baik datang dari Presiden Joko Widodo yang mengumumkan kenaikan gaji PNS dalam pidato RUU RAPBN 2024 dan Nota Keuangan pada Rabu 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS ini akan berlaku mulai tahun depan dan mencapai 8% dari gaji sebelumnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 yang merupakan perubahan ke-18 dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, gaji pokok lulusan sarjana golongan IIIa berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
Dengan kebijakan kenaikan gaji PNS sebesar 8% mulai tahun depan, gaji pokok untuk golongan IIIa dapat diperkirakan secara kasar antara Rp 2.785.752 hingga Rp 4.575.312.
Namun, angka ini adalah gaji pokok saja dan belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang akan diterima. Setiap tahun, pemerintah memberikan kesempatan bagi PNS untuk meraih kenaikan pangkat dalam karier mereka. Beberapa syarat untuk kenaikan pangkat antara lain:
BACA JUGA:Gaji PNS Naik 8 Persen, Partai Buruh Tuntut Keadilan Melalui Usulan Kenaikan Gaji 15 Persen
- Mempunyai tugas/jabatan yang memerlukan keahlian yang diperoleh dari pendidikan tersebut.
- Telah berpangkat selama minimal 1 tahun.