Para tenaga honorer yang melamar pada formasi di instansi daerah berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK pada tahun 2023. Sementara, bagi tenaga honorer yang melamar di instansi pusat, ada kesempatan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sesuai dengan kualifikasi pendidikannya.
Oleh karena itu, seleksi PPPK 2023 akan mengutamakan para tenaga honorer di instansi daerah, sementara seleksi CPNS 2023 ditujukan bagi tenaga honorer di instansi pusat.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memang belum memberikan penjelasan resmi mengenai mengapa seleksi CPNS 2023 tidak dilakukan di instansi daerah.
Namun pemerintah belum lama ini hanya mengumumkan jika pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK 2023, sebagai upaya pemerintah menyerap tenaga honorer yang tersebar di seluruh daerah.
Namun, menurut Komisi II DPR RI, ada alasan yang melatarbelakangi keputusan pemerintah untuk tidak mengangkat para tenaga honorer menjadi CPNS pada tahun 2023. Pengangkatan para tenaga honorer menjadi PPPK 2023 diambil untuk kepentingan jangka panjang, seperti yang diungkapkan oleh Rifqinizamy.
"Ini kalau negara angkat semua tenaga honorer jadi CPNS, kita nggak akan angkat CPNS sampai 15 tahun ke depan," ujar Rifqi.
Menurutnya, jika para tenaga honorer ini diangkat menjadi CPNS pada tahun 2023, banyak fresh graduate di masa depan akan kehilangan peluang menjadi PNS.
Kebijakan ini tentunya membawa kabar baik bagi para fresh graduate, yang memiliki peluang untuk mengikuti seleksi CPNS 2023, sementara para tenaga honorer telah disertakan dalam seleksi PPPK 2023.