Belum Dapat Dana Pensiun, Taspen Instruksikan Pensiunan PNS Kumpulkan Berkas Ini Segera!
RK ONLINE - Bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hingga saat ini belum menerima hak pensiunnya, PT Taspen memberikan penjelasan dan pengumuman penting. Mereka diminta untuk segera mengumpulkan berkas yang diperlukan guna memproses hak pensiun mereka.
Dilansir dari beberapa sumber terpercaya, dalam rangka memperlancar proses tersebut, PT Taspen mengingatkan para pensiunan untuk mengumpulkan berkas-berkas yang dimaksud. Setelah semua berkas terkumpul, PT Taspen akan segera memproses hak pensiun yang mencakup gaji pokok pensiun bulanan PNS.
BACA JUGA:Kenaikan Dana Pensiunan PNS 12 Persen Resmi Ditetapkan Presiden Jokowi, Cek Tanggal Pencairannya!
Bagi pensiunan PNS yang menginginkan agar gaji pensiun mereka segera ditransfer oleh PT Taspen, mereka diimbau untuk mengikuti langkah-langkah berikut:
- Mengisi Formulir Pengajuan Pembayaran (FPP).
- Melampirkan fotokopi Surat Keputusan (SK) Pensiun.
- Menyertakan Surat Keputusan Pemberhentian Pegawai (SKPP) yang telah dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang, seperti Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Pemerintah Daerah (Pemda).
- Menyediakan pas foto suami dan istri dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP atau SIM) pemohon.
- Menyertakan fotokopi buku rekening pemohon.
- Menyediakan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).