Gaji PPPK Naik, MenPANRB Anas Sebut 2,3 Juta Tenaga Honorer Dialihkan Menjadi PPPK

Sabtu 19-08-2023,04:00 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Gaji PPPK Naik, MenPANRB Anas Sebut 2,3 Juta Tenaga Honorer Dialihkan Menjadi PPPK

RK ONLINE - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Abdullah Azwar Anas telah memberikan pernyataan terkait rencana perubahan status tenaga honorer di kementerian/lembaga. 

Dalam pengumuman tersebut, disebutkan bahwa ada sekitar 2,3 juta pegawai honorer yang berpotensi terdampak oleh perubahan ini.

 

Dalam sebuah konferensi di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat 18 Agustus 2023 MenPANRB Anas menekankan pentingnya perlindungan bagi tenaga honorer yang terdampak oleh perubahan status ini. 

BACA JUGA:Pengesahan RUU ASN, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu dan Dapat Dana Pensiun?

"Kita fokus dulu kita selamatkan. Kita buat regulasi supaya tidak ada PHK massal dan tidak ada penurunan pendapatan. Insyaallah juga tidak ada PHK massal," katanya.

 

Dalam rangka memastikan bahwa data yang terkait dengan tenaga honorer sudah sesuai, KemenPANRB dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan melakukan audit di seluruh kabupaten/kota.

 

Menteri Anas juga menjelaskan bahwa rencana pengalihan status pegawai honorer akan dilakukan dengan mempertimbangkan opsi seperti PPPK Part Time dan PPPK Full Time. 

 

Beberapa posisi seperti tenaga kebersihan dan tenaga pendukung kantor akan diubah menjadi PPPK Part Time sesuai dengan usulan dari DPR. Perubahan ini dijadwalkan akan berlaku mulai 28 Agustus.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dianggap Pelecehan Terhadap ASN

Selain perubahan status, pemerintah juga berencana memberikan kenaikan gaji PPPK. Rincian kenaikan gaji berkala dan istimewa bagi PPPK, tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 7/2023. Namun, kenaikan gaji ini harus mematuhi persyaratan yang telah diatur dalam peraturan tersebut.

Kategori :