Bukan Publisher Rights, Pemerintah Pertimbangkan Menggunakan UU Larangan Monopoli

Jumat 11-08-2023,06:30 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Bukan Publisher Rights, Pemerintah Pertimbangkan Menggunakan UU Larangan Monopoli

RK ONLINE- Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan penggunaan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagai cara mengatur perusahaan teknologi raksasa, seperti Google dan Meta, daripada melalui Publisher Rights.

 

 "Yang penting dari input yang kami dapat itu bukan soal Publisher Rights, tapi tentang bagaimana Undang-undang monopoli dan persaingan usaha.". Ujar Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.

 

Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pendekatan ini berfokus pada penggunaan UU monopoli dan persaingan usaha sebagai terobosan dalam menghadapi situasi dominasi pasar oleh perusahaan teknologi besar. 

BACA JUGA:Peraturan Presiden Tentang Publisher Rights Ditanggapi Google, Begini Jawabannya!

"Jadi approach ke sana, terobosannya, Publisher Rights tidak sesuai, karena harus kita akui bahwa Google dan platform-platform besar, termasuk Meta, ini sudah quasi monopoli," tambahnya.

 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengangkat isu Publisher Rights atau hak-hak penerbit dalam media digital. 

 

Ini direncanakan akan diatur melalui Peraturan Presiden, dengan tujuan untuk menciptakan keadilan dalam sektor periklanan bagi media digital.

 

Dalam menghadapi potensi perbedaan pandangan dari industri media dan platform teknologi, Budi Arie Setiadi menyatakan, "Itukan masih dalam tahap diskusi, jangan semua mengikuti kondisi-kondisi tertentu. Kita harus menjaga harmonisasi dalam ekosistem digital ini."

 

Kategori :