RK ONLINE - DN (36) salah seorang ASN yang sebelumnya bertugas sebagai Kepala ruangan (Karu) Apotek RSUD Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah dari kisaran 2 bulan lalu menghirup udara bebas. Setelah sebelumnya menjalani masa penahanan lantaran diputuskan hakim terlibat dalam kasus 'Aborsi Maut'.
Namun diketahui sejauh ini DN belum diaktifkan kembali sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Mengenai status DN, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Kepahiang memberikan keterangan yang disampaikan Kabid Kesejahteraan dan Administrasi, Bahrul Rozi, SH.
Menurut Rozi, status ASN DN belum diaktifkan karena yang bersangkutan ini belum melengkapi sejumlah syarat yang ditentukan oleh Undang-undang yang berlaku. Seperti halnya nota usulan kepada Bupati Kepahiang dan sejumlah syarat lainnya yang telah ditentukan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"DN memang sudah mengajukan surat untuk diaktifkan kembali sebagai ASN Kabupaten Kepahiang. Namun, dia belum melengkapi sejumlah administrasi lain yang diperlukan. Kalau syarat-syaratnya sudah lengkap, selanjutnya akan diajukan ke pak bupati untuk diterbitkanlah Surat Keputusan pengaktifan kembali DN sebagai ASN Kepahiang," kata Kabid Rozi, Kamis 10 Agustus 2023.
Lebih lanjut dipaparkannya, beberapa administrasi yang harus dilengkapi oleh DN agar dapat diaktifkan kembali sebagai ASN yakni Nota Usulan kepada bupati. Nota usulan tersebut meliputi surat pernyataan ASN terkait sudah dipenjara dengan hukuman di bawah 2 tahun (Sesuai dijalani DN, red). Selain itu ada surat dari atasan. Yaitu terkait pertanggungjawaban atasan untuk melakukan pembinaan terhadap DN serta siap dijatuhi hukuman disiplin sesuai aturan ASN yang berlaku.
"Kita tunggu dokumennya lengkap, sekarang belum lengkap. Baru sebatas mengajukan surat untuk diaktifkan kembali sebagai ASN. Kita pastikan apabila semuanya sudah lengkap, akan disampaikan kepada pak bupati untuk diterbitkan SK pengaktifan kembali sebagai ASN," pungas Kabid Rozi.
Sekedar mengulas, DN yang bertugas sebagai Karu Apotek RSUD Kepahiang terlibat kasus aborsi yang menyebabkan AA (27) warga Kabupaten Rejang Lebong meningal dunia. Peran DN dalam kasus yang terjadi dua tahun silam, dia 2 kali memalsukan resep dokter untuk mendapatkan pil penggugur janin.
Ditenggarai hal itu dilakukan oleh DN lantaran bisa mendapatkan keuntungan hingga jutaan rupiah. Karena modal yang harus dikeluarkan hanya Rp Rp 80 ribu untuk 10 butir pil penggugur janin, sementara per butirnya dijual kembali dengan harga hingga Rp 150 ribu.
Dalam kasus ini ada dua terpidana lain, yakni AS (27) pegawai BUMN warga Bengkulu Utara (Pacar AA, red) dan RT yang berperan menjadi perantara memberikan pil penggugur kandungan. Sedangkan peran DN sendiri sebagai pemberi resep palsu ke salah satu apotek untuk mendapatkan pil penggugur kandungan tersebut.
Dalam keterangan pihak kepolisian dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui bahwa pil pengugur kandungan digunakan sekaligus oleh korban dengan cara berbeda-beda. Dua butir obat diletakan di bawah lidah hingga obat larut. Dua butir lagi dimasukan ke dalam alat kelamin, serta 2 butir lagi diminum.