"Saat pemeriksaan juga dia (petani) ini mengakui kalau tanaman ganja tersebut memang benar miliknya," demikian Humas Polres Rejang Lebong.
Dalam kasus ini, petani yang ditangkap polisi ini sangkaan melanggar dugaan tindak pidana yang dimaksud dalam pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.