Skema Defined Contribution, juga disebut sebagai program pensiun dengan iuran pasti, memiliki pendekatan berbeda. Pada sistem ini, penerima akan berkontribusi dengan membayar iuran pensiun setiap bulannya selama masa kerja aktif.
Dana pensiun ini akan bersumber dari potongan gaji bulanan PPPK dan kemudian diinvestasikan untuk mengembangkan nilai dana. Ketika penerima memasuki usia pensiun, hasil investasi tersebut akan dikembalikan kepadanya.
BACA JUGA:Jadi Harapan PNS PPPK dan Tenaga Honorer, RUU ASN Bakal Disahkan DPR RI Bulan Ini
Dengan adopsi skema Defined Contribution dalam RUU ASN, pemerintah dapat mengurangi beban dana besar untuk membayar dana pensiun PPPK di masa depan.
Namun, PPPK dapat berisiko jika investasi dana pensiun mengalami kegagalan, yang berarti jumlah dana pensiun PPPK yang diterima juga akan berkurang.
RUU ASN ini telah memberikan perhatian khusus terhadap pentingnya dana pensiun bagi PPPK dan memutuskan untuk memberikan kesempatan yang sama dengan PNS dalam menerima manfaat pensiun.
Pilihan antara Defined Benefit Plan dan Defined Contribution Plan memiliki kelebihan dan risiko masing-masing, dan perlu dipertimbangkan secara bijaksana untuk memastikan kesejahteraan pensiun bagi para pegawai negeri.