Diapresiasi Kemenkeu, Pembatasan Impor di E-Commerce Sebagai Dukungan Pada UMKM

Sabtu 29-07-2023,12:01 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Diapresiasi Kemenkeu, Pembatasan Impor di E-Commerce Sebagai Dukungan Pada UMKM

RK ONLINE- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan apresiasi terhadap pembatasan barang impor di e-commerce dan marketplace yang selama ini mengganggu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

 

Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Heru Pambudi, mendapatkan informasi dari Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Kemenkeu, Oza Olavia, tentang pembatasan tersebut dan ia mendukung langkah berani ini.

 

"Kami mendengar dari Bu Oza bahwa ada pembatasan untuk e-commerce agar tidak mengganggu produk UMKM. Itu luar biasa dan bagus. Namun, bagaimana cara kita menerapkannya di lapangan perlu diskusi lebih lanjut," ujar Heru.

BACA JUGA:Peraturan Presiden Tentang Publisher Rights Ditanggapi Google, Begini Jawabannya!

Heru kemudian menceritakan langkah kecil yang digagas di Kemenkeu untuk mendukung belanja produk lokal dengan uang negara, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut dirinya selalu membeli buah lokal untuk setiap rapat.

 

Meskipun begitu, Heru menyadari bahwa pemerintah juga harus tetap membina UMKM. Hal ini bertujuan agar kualitas produk-produk lokal dapat lebih baik dan mampu membentuk pasar mandiri.

 

"Jika misalnya semua rapat menggunakan buah-buahan lokal, maka petani dan pekebun di kampung saya bisa hidup. Jika kue-kue dibuat dari bahan-bahan lokal, maka kita akan melihat kampung atau desa semarak dengan kegiatan bisnis dan ekonomi yang berkembang. Itu harapan dan tanggung jawab kita," tegas Heru.

 

Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan bahwa dirinya akan melarang penjualan barang impor di bawah harga US$100 atau setara dengan Rp1,5 juta (asumsi kurs Rp15.008 per dolar AS) di toko online. Langkah ini diambil untuk melindungi UMKM lokal.

BACA JUGA:Mentri PUPR Sebut 8 Proyek Yang Tidak Selesai Tahun 2024, Berikut Rincihannya!

Kategori :