Kemudian, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 40 juta kepada wanita tersebut dengan harapan anaknya bisa masuk CPNS tanpa seleksi dan tes di Provinsi Aceh.
BACA JUGA:CPNS 2023 Bukan Hanya Fokus Fresh Graduate dan PPPK, Tenaga Honorer Juga Dapat Kesempatan Besar
Pada tanggal 21 September 2021, korban kembali menyerahkan uang tunai sebesar Rp 25 juta sesuai dengan kesepakatan untuk membayar secara cicil, dengan harapan anaknya dapat menjadi CPNS. Uang tersebut tidak hanya diserahkan secara langsung, tetapi juga ditransfer ke rekening.
Total uang yang diserahkan mencapai Rp 226 juta. Namun, hingga saat ini, anak korban belum juga menjadi CPNS di daerah Aceh sesuai dengan yang dijanjikan.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor kejadian ini ke Polsek Seberida. Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Seberida langsung menyelidiki kasus ini.
"Kemarin Minggu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB tim berhasil mengamankan seorang perempuan, KS, yang mengaku telah melakukan penipuan terhadap salah seorang warga Kecamatan Seberida," ungkap Misran.
Selain tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 lembar kwitansi pembayaran, 20 lembar bukti transferan bank, buku tabungan, dan 1 lembar kartu ATM yang terkait dengan kasus penipuan ini.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya," tutup Aipda Misran.
BACA JUGA:Perhatikan! Berikut Ini Strategi Jitu Agar Lolos Seleksi CPNS 2023