Jika kebijakan PPPK paruh waktu ini diterapkan, lanjut Profesor Rossanto, proses perekrutannya harus disesuaikan dengan kebutuhan dari instansi. PPPK paruh waktu berfungsi untuk mengisi bidang pekerjaan yang belum bisa dikerjakan oleh PNS dan PPPK penuh waktu, sehingga memiliki tanggung jawab dan hak yang berbeda.
"Diperlukan analisis kebutuhan kerja dari instansi tersebut. Jika memang diperlukan PPPK paruh waktu, instansi bisa mengusulkan berapa jumlahnya. Semuanya harus berbasis analisis kualitatif dan kuantitatif kebutuhan kerja. Jika ada pekerjaan yang tidak bisa ditangani oleh PNS atau PPPK penuh waktu, maka bisa merekrut PPPK paruh waktu. Instansi tidak bisa merekrut PPPK paruh waktu secara sembarangan," pungkasnya.
BACA JUGA:Kerja Cuma 4 Jam, Ternyata Ini Tugas PPPK Paruh Waktu