Mengikuti dan lulus seleksi berbasis komputer dan wawancara oleh panitia seleksi penerimaan mahasiswa baru PIK BKN.
Memiliki masa kerja paling singkat 1 tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau setara.
Usia maksimal 40 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Membuat surat pernyataan calon mahasiswa yang bersedia mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku dan sanggup mengembalikan seluruh biaya yang telah dikeluarkan BKN jika:
a. Mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi.
b. Mengundurkan diri selama masa perkuliahan.
c. Tidak dapat menyelesaikan perkuliahan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
d. Tidak memenuhi standar kelulusan akademis dalam evaluasi per semester yang dilakukan oleh PIK BKN.
Program beasiswa Pendidikan Ilmu Kepegawaian ini akan mencakup biaya penyelenggaraan pendidikan (BPP) yang meliputi biaya pendaftaran kuliah, SPP, uang kuliah, biaya ujian, seragam, dan atribut mahasiswa selama 4 (empat) tahun. Selain itu, akan ada biaya praktik kerja kepegawaian yang ditanggung oleh BKN.
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu Dianggap Pelecehan Terhadap ASN