Wow!! Tukin Pejabat Badan Otorita IKN Nusantara Sebesar Rp98 Juta

Jumat 14-07-2023,06:17 WIB
Reporter : Dicky Pratama
Editor : Hendika

Hak keuangan dan fasilitas tersebut diberikan sejak tanggal pelantikan pejabat. Namun, hak keuangan dan fasilitas tersebut akan dihentikan apabila yang bersangkutan berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kategori :