"Saat ini kita sedang membahasnya bersama DPR, mengkaji opsi dalam RUU ASN, dan kemudian akan ada peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP)," kata Alex.
Pemerintah memiliki beberapa skema penyelamatan bagi tenaga honorer. Skema pertama adalah tidak boleh ada pemberhentian agar tenaga honorer tetap dapat bekerja. Pemerintah juga berupaya untuk memastikan bahwa pendapatan non ASN tidak berkurang dari yang saat ini diterima.
"Ini harus menjadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan," ujar Alex.
Alex berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non ASN sesuai dengan peraturan-perundangan yang ada.
Pemerintah juga sedang berupaya untuk mengamankan data 2,3 juta tenaga non ASN yang terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak terjadi PHK.
BACA JUGA:Solusi Penghapusan, Alhamdulillah Tenaga Honorer Langsung Diangkap PPPK Paruh Waktu!