Semuanya mempertanyakan mengapa mereka hingga saat ini belum mendapatkan NIP dan Surat Keputusan (SK) PPPK. Padahal saat ini banyak daerah lain yang telah mengangkat guru honorer mereka menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Per 3 Juli, BKN Rilis Progres Penetapan NIP Guru PPPK, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Teknis 2022
"Kami sangat kesal mengapa DKI kalah dibandingkan dengan daerah lain. Kami belum menerima NIP dan SK PPPK," ujar Herlina.
Kemudian Herlina melanjutkan jika dalam pertemuan tersebut, terungkap beberapa informasi penting bahwa masalah 6.070 berkas usulan penerbitan NIP Guru PPPK ini yang berstatus BTS, sedang dalam proses perbaikan.
"Menurut BKD, telah ditemukan kesalahan pada individu guru, salah satunya terkait dengan unggah surat pernyataan 5 poin," jelas Herlina.
Informasi lain yang terungkap adalah TMT atau tanggal mulai Tugas Mengajar Terhitung untuk Guru PPPK 2022 yang dihitung mulai bulan Agustus.
Selain itu, tidak ada realokasi penempatan karena hal tersebut merupakan urusan Panselnas (Panitia Seleksi Nasional). Terkait dengan gaji PPPK 2022, dihitung sejak Surat Pernyataan Menjalankan Tugas (SPMT) dikeluarkan.
"Setelah TMT diberlakukan, menurut BKD, masih menunggu proses PK (Pemberkasan Kepegawaian), SPMT, dan pelantikan," ucapnya.
BKD juga menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan pemetaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Kontrak Kerja Individu (KKI) agar jam mengajar PPPK tetap terjaga.