Dalam Pasal 29 PP Nomor 49 Tahun 2018 disebutkan:
1. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, diangkat sebagai Calon PPPK.
2. Calon PPPK yang akan diangkat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berkedudukan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai
Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PPPK sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon PPPK.
3. Pengangkatan calon PPPK, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan keputusan PPK.
4. Keputusan PPK, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada Kepala BKN untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
BACA JUGA:Penetapan NIP PPPK 2022 100 Persen, Tenaga Honorer Dalam Wilayah Kanreg BKN Ini Resmi Menjadi ASN!
5. Penerbitan nomor induk PPPK, sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Disimpulkan dari berbagai sumber, kedudukan PPPK sebagai ASN adalah sebagai berikut:
- Menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu.
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi.
- Memiliki NIP secara nasional.