CATAT! Ini Peraturan dan Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api di Masa Endemi!
RK ONLINE - Sebelumnya pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama, peringatan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah yang jatuh pada Rabu 28 Juni Hingga 30 Juni 2023.
Dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama ini, banyak masyarakat memanfaatkannya untuk melakukan perjalanan untuk berbagai kepentingan, termasuk liburan.
Namun perlu diketahui jika baru-baru ini, pemerintah secara resmi sudah mengeluarkan aturan terbaru melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum seperti pesawat dan kereta api.
Aturan dan syarat terbaru perjalanan dimasa Endemi ini, ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
BACA JUGA:Jangan Salah Cetak, Berikut Link Download Untuk Mencetak Sertifikat UTBK SNBT 2023
Diberitakan sebelumnya jika pemerintah telah memberikan waktu libur Hari Raya Idul Adha tahun 2023 ini, melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terbaru.
Di sisi lainnya, pemerintah juga memberikan tambahan 2 hari untuk cuti bersama Idul Adha yakni Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023.
Nah bagi anda yang ingin berlibur dengan mengunakan transportasi umum pesawat dan kereta api, wajib mengetahui peraturan terbaru syarat perjalanan yang harus dipenuhi.
Dilansir dari Disway.id , pemerintah telah mengeluarkan syarat terbaru untuk masyarakat jika ingin mengunakan transportasi umum pesawat dan kereta api.
BACA JUGA:Libur Panjang, Yuk Intip Tips Liburan Hemat Dijamin Anti Kantong Kosong!
Adapun persyarata terbaru perjalanan mengunakan kereta api tersebut dikeluarkan dengan SE Nomor 17 tahun 2023 yang ditanda tangani langsung oleh presiden Jokowi, jum'at 9 Juni 2023.
SE tersebut diterbitkan bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan pada masa transisi endemi bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan kereta api.