"Jangan sampai orang atau manusia dianggap seperti barang. Martabat guru tentu akan terganggu. Nanti mungkin akan muncul pertanyaan, apakah guru bisa dibayar belakangan? Apakah bisa bayar tunai?," ucapnya.
BACA JUGA:Dikritik DPR RI, Marketplace Guru Yang Angkat Tenaga Honorer Menjadi PNS Digantikan Ini
Ia kemudian mengingatkan bahwa di Kemendikbudristek, terdapat Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB). Badan ini bertugas mengontrol penggunaan dan perkembangan bahasa, terutama Bahasa Indonesia.
Adanya lembaga negara seperti BPPB, seharusnya dapat mengoreksi atau memberikan pertimbangan terkait penggunaan istilah ini. Menurutnya, ketika seorang menteri akan membuat kebijakan, seharusnya telah ada kajian sebelumnya, termasuk dalam penggunaan istilah bahasa yang merupakan produk kebijakan Kemendikbudristek.
Sebagai seorang dosen bahasa Indonesia, ia juga menyarankan penggunaan istilah-istilah yang ada dalam bahasa Indonesia. Hal ini akan lebih menunjukkan kedekatan dengan masyarakat serta lebih terkait dengan budaya dan sosial masyarakat.
Terlebih lagi, pemerintah telah berkomitmen melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI terkait internasionalisasi bahasa Indonesia sesuai dengan amanat UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 44 tentang peningkatan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
BACA JUGA:Guru Honorer Diangkat PNS, Simak Penjelasan lengkap Program Marketplace Guru dari Mendikbud Ristek