1. Terdaftar dalam Dapodik Kemdikbud.
2. Termasuk dalam peserta seleksi administrasi PPG Daljab yang diterbitkan oleh Ditjen GTK.
3. Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
4. Aktif sebagai guru atau kepala sekolah.
5. Menunjukkan kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
6. Mempunyai kelakuan yang baik.
7. Berusia maksimal 58 tahun pada tanggal 31 Desember 2023.
Kemudian untuk peserta PPPG 2023 kategori B, adalah guru yang belum lolos seleksi sebelumnya atau belum mengikuti seleksi administrasi sebelumnya. Maka dai itu mereka harus menjalani seleksi administrasi dengan melengkapi dokumen yang diminta.
BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Cara Mendaftar CPNS dan PPPK 2023 Yang Benar Melalui Situs SSCASN!
Syarat untuk kategori B antara lain:
1. Mengunggah salinan asli atau fotokopi ijazah S1/D4 yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi. Bagi lulusan dari luar negeri, mereka harus melampirkan surat pernyataan dari Dirjen Dikti.
2. Mengunggah salinan asli atau fotokopi SK pengangkatan pertama sebagai guru yang telah dilegalisir.
3. Mengunggah salinan asli atau fotokopi pembagian tugas mengajar terakhir tahun ajaran 2022/2023 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah.