Teruntuk Dewan Guru, Pendaftaran PPG 2023 Resmi Dibuka Berikut Syaratnya!
RK ONLINE - Proses pendaftaran Pendidikan Profesi Guru atau PPG 2023 secara resmi telah dibuka. Namun tidak sedikit, dewan guru masih kebingungan mengenai persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk mengikuti PPPG 2023.
Pendaftaran PPG Daljab telah dimulai dengan pengisian pernyataan ketersediaan yang dapat dilakukan mulai tanggal 10 Juni 2023.
Jika dibandingkan dengan PPG sebelumnya, tahun ini terdapat sedikit perbedaan dalam mengikuti PPG. Sebab untuk PPG 2023 ini, penyelenggara menetapkan jika peserta akan terbagi menjadi dua kategori yaitu kategori A dan kategori B.
BACA JUGA:Awas Ketinggalan, Berikut Ini Dokumen Penting Persyaratan Pendaftaran Seleksi PPPK 2023!
Tentu saja adanya perbedaan kategori ini, membuat dewan guru calon peserta PPG 2023, sedikit kebingungan. Maka dari itu, berikut ini ulasan terkait kategori peserta PPG 2023.
Untuk kategori A, pendaftarannya khusus bagi guru yang telah lolos seleksi administrasi pada tahun 2022. Para guru yang termasuk dalam kategori A dapat langsung menyesuaikan bidang studi yang mereka pilih.
Pendaftaran untuk kategori A, dapat dilakukan mulai tanggal 10 - 15 Juni 2023 melalui aplikasi info gtk Kemendikbud.
Melalui aplikasi tersebut, guru yang lolos seleksi akan menerima pemberitahuan dan diminta untuk mengisi pernyataan kebersediaan untuk mengikuti PPG 2023.
BACA JUGA:Begini Gambaran Penempatan CPNS 2023 Khusus Untuk Formasi Ahli IT
Adapun persyaratan umum bagi calon peserta PPG 2023 kategori A meliputi: