Seleksi Guru PPPK 2023 Resmi Dibuka, Simak Juga Progres Penetapan NIP Guru PPPK 2022!

Minggu 18-06-2023,21:55 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Seleksi Guru PPPK 2023 Resmi Dibuka, Simak Juga Progres Penetapan NIP Guru PPPK 2022!

RK ONLINE - dalam waktu dekat ini pemerintah sudah berencana untuk kembali melaksanakan perekrutan atau Seleksi ASN PPPK 2023. Sama seperti tahun sebelumnya, Seleksi PPPK 2023 ini tentunya juga meliputi Seleksi Guru PPPK 2023.

BACA JUGA:Kontrak Guru PPPK Dihapuskan, Dirjen GTK Kemendikbudristek Bilang Begini!

Dirjen GTK Kemendikbudrtistek, Nunuk Suryani menyebutkan kalau Seleksi Guru PPPK 2023 ini, dilaksanakan pemerintah sebagai lanjutan dari Seleksi Guru PPPK 2021 dan Seleksi Guru PPPK 2022.

 

Di hadapan Komisi X DPR RI, Dirjen GTK Nunuk Suryani mengungkapkan jika sebelumnya, pemerintah sudah melakukan pengangkatan terhadap 544.292 guru honorer menjadi Guru PPPK. Jumlah ini didapati Kemendikbudristek melalui tahapan Seleksi Guru PPPK 2021 dan Seleksi Guru PPPK 2022.

 

Dibeberkan Nunuk Suryani kalau tahun 2023 ini, Kemendikbudristek masih membutuhkan 601.286 Guru PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri. Maka dari itu dirinya berharap kalau Seleksi Guru PPPK 2023 bisa menjadi agenda prioritas pemerintah dan DPR RI.

BACA JUGA:Ini Info Terbaru BKN Tentang Penetapan NIP Guru PPPK 2022, Totalnya 23.701 ACC!

Bersamaan dengan ini Dirjen GTK Kemendikbudristek ini mengakui kalau dari total kebutuhan Guru PPPK itu, sampai saat ini hanya 46 persen formasi yang sudah diusulkan oleh pemerintah daerah, yakni 278.102 formasi.

 

"Formasi ini didapati dari hasil akumulasi formasi yang selama ini tidak pernah terpenuhi," demikian Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani yang dikutip melalui YouTube DPR RI, Minggu 18 Juni 2023.

 

Sementara itu perlu juga diketahui kalau sampai saat ini, pemerintah melalui BKN masih terus melakukan penetapan NIP Guru PPPK 2022. Meskipun belum sepenuhnya tuntas, informasi mengenai progres penetapan NIP Guru PPPK 2022 ini terus diinformasikan oleh BKN sesuai dengan Kanreg BKN masing-masing wilayah.

BACA JUGA:Guru PPPK Tidak Wajib Perpanjangan Kontrak, Dijen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Begini!

Kategori :