Guru PPPK Tidak Wajib Perpanjangan Kontrak, Dijen GTK Kemendikbudristek Jelaskan Begini!

Minggu 18-06-2023,12:45 WIB
Reporter : Hendika
Editor : Hendika

Bersamaan dengan ini Dirjen GTK Kemendikbudristek ini mengakui kalau dari total kebutuhan Guru PPPK tersebut, sampai saat ini hanya 46 persen formasi yang sudah diusulkan oleh pemerintah daerah, yakni 278.102 formasi.

 

Sementara itu mengenai kontrak PPPK, dirinya mengungkapkan kalau semua keputusan terkait kontrak kerja PPPK ini sepenuhnya adalah wewenang pemerintah daerah. Namun sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku saat ini, kontrak PPPK ditetapkan paling minimal 1 tahun kerja.

 

"Pemerintah daerah yang memiliki kebijangan terkait kontrak PPPK ini. Jadi mau 1 tahun atau 2 tahun bahkan 5 tahun, itu tergantung pemerintah daerah," jelas Nunuk Suryani.

BACA JUGA:Selain Sipir Lapas, Ini 7 Instansi Yang Membuka Formasi CPNS Lulusan SMA Sederajat!

Jika berdasarkan ketentuan kalau dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah, pengangkatan PPPK dilakukan dengan tenggat waktu tertentu. 

Namun sesuai dengan pasal 37 PP nomor 49 tahun 2018, tentang manajemen PPPK disebutkan kalau masa kerja PPPK paling singkat itu 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan serta berdasarkan penilaian kinerja yang diperoleh dari hasil evaluasi kinerja PPPK.

 

Dalam hal perpanjangan kontrak PPPK, dilakukan berdasarkan beberapa faktor yang sudah ditetapkan. Yakni pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi serta kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari PPK. 

Namun PP ini juga mengatur kalau perpanjangan kontrak PPPK yang menduduki JPT utama dan JPT madya tertentu paling lama 5 tahun anggaran.

BACA JUGA:Selain Nikotin 7 Komposisi Rokok Ini Memicu Kematian, Berikut Daftar Rokok Ilegal Tanpa Cukai di Indonesa!

Mengenai hal ini, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani berharap agar DPR RI segera merevisi PP 49 tahun 2018 tersebut. Hal ini disampaikan Nunuk Suryani dengan harapan agar Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak lagi. 

 

"Mengenai revisi PP 49 tahun 2018 ini, sudah kami sampaikan kepada bu Agustina. Hal ini bertujuan agar nantinya Guru PPPK tidak wajib perpanjangan kontrak kerja lagi. Dengan demikian kita tidak perlu lagi melihat perpanjangan kontrak atau tidak dan bisa lebih fokus terhadap tugas saja," demikian Nunuk Suryani.

Kategori :