Waktu Banding Habis, Ketua Yayasan Ponpes Terdakwa Kasus Pelecehan Santriwati Positif 6 Tahun Penjara!
RK ONLINE - Kesempatan untuk melakukan upaya banding, ternyata tidak dapat dimanfaatkan dengan dimaksimalkan oleh SA, oknum ketua Yayasan Ponpes di Kepahiang yang terlibat kasus pelecehan santriwati.
BACA JUGA:Ada Yang Tau, Saat Ini Seluruh Masyarakat Kepahiang 'Dilarang Merokok'!
Setelah sebelumnya dikabarkan akan melakukan upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kepahiang, nyatanya sampai saat ini kesempatan banding tersebut sama sekali tidak kunjung dilakukan.
Namun kesempatan 7 hari yang diberikan kepada pihak terdakwa untuk melakukan banding, dipastikan saat ini sudah habis.
Dengan dasar ini pula maka keputusan majelis hakim PN Kepahiang dipastikan sdah incrah dan vonis SA sebagai terdakwa dalam kasus pelecehan santriwati ini positif 6 tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:Marak STNK Palsu, Simak Ini 4 Cara Cepat Membedakan STNK Asli dan STNK Palsu!
Kajari Kepahiang, Eka Mauluddhina, SH, MH, melalui Kasi Pidum, Abdul Kahar, SH menerangkan bahwa waktu banding dalam kasus pelecehan santriwati Ponpes di Kepahiang ini sudah habis dan putusan hakim tersebut, sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sehingga dalam perkara pelecehan santriwati dengan terdakwa ketua yayasan Ponpes ini sudah dipastikan lanjut ke tahap eksekusi.
"Saat ini terdakwa telah dilimpahkan ke Lapas Curup karena tidak ada upaya hukum yang dilakukan oleh PH selama 7 hari pascaputusan dibacakan. Perkaranya sudah Incrah," ujar Abdul.
BACA JUGA:Kebutuhan ASN Melonjak, Ini 5 Formasi CPNS dan PPPK Prioritas KemenPANRB
Terkait Testimony de Auditu atau saksi yang dianggap oleh PH terdakwa hanya menyampaikan kesaksian berdasarkan cerita dari orang lain, Abdul Kahar dengan tegas langsung menepisnya.
Sebab menurutnya, sepanjang persidangan berlangsung, JPU telah menghadirkan saksi korban dan juga saksi sebagai petunjuk.