Tidak hanya itu saja, Syaiful membeberkan kalau pihaknya juga memiliki saksi-saksi yang kuat yang dapat membuktikan jika ART korban rudapaksa ini, bukan tersangka persetubuhan anak bawah umur.
Saksi yang diduga lebih dari 1orang ini, hanya akan dihadirkannya dalam proses persidangan nanti.
BACA JUGA:Sebentar Lagi PPDB, Ini 2 SMA Negeri Terbaik dan Paling Recommended di Provinsi Bengkulu
"Saksi akan kami hadirkan dalam persidangan, tapi tidak kepada penyidik. Dalam BAP sudah kita sampaikan, bahwa klien kami adalah korban bukan tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya kasus laporan rudapaksa ART di Bengkulu ini mendadak viral lantaran korban yang memutuskan untuk mengadu kepada pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Pengaduan yang dibuat oleh ART korban rudapaksa ini kemudian langsung mendapat respon dari Hotman Paris.
Dia mengatakan jika sesuai keterangan yang dia peroleh dari IO, ART ini bukan pelaku persetubuhan anak bawah umur, melainkan adalah korban rudapaksa yang dilakukan anak majikannya sendiri.
Untuk mendapatkan keadilan dalam kasus ini, 8 Desember 2022 lalu IO sempat melayangkan laporan Hingga pada dengan pendampingan LBH Ibu dan Anak Indonesia (IAI).
Saat itu IO juga ditemani oleh 14 advokat yang diketuai oleh Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Ilham Patahillah, SH, MH.
Saat itu ART di Bengkulu ini melaporkan dugaan rudapaksa dengan terduga pelaku seorang remaja berinisial MF yang tidak lain, adalah anak majikannya sendiri.
BACA JUGA:Bukan SMAN 5 Bengkulu, Ini SMA Negeri Peraih Prestasi Perpustakaan Terbaik se Provinsi Bengkulu
Di sisi lainnya, majikan IO yang berinisial RPT malah berbalik melaporkan ART ini sebagai terduga pelaku persetubuhan anak bawah umur terhadap anaknya yang saat itu, masih berusia 17 tahun.
Melalui laporan tersebut RPT menyebutkan jika dugaan persetubuhan terhadap anaknya ini terjadi di ruangan karaoke pribadi dalam rumahnya.