Sempat Ngadu ke Hotman Paris, Korban Rudapaksa di Bengkulu Malah Ditetapkan Sebagai Tersangka
RK ONLINE - Melayangkan laporan sebagai korban rudapaksa, IO seorang perempuan yang kesehariannya berprofesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), berujung ditetapkan tersangka.
Wanita yang sebelumnya viral karena sempat mengadu ke Hotman Paris Hutapea yang merupakan pengacara kondang ini, ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit Renakta Unit PPA Ditreskrimum Polda Bengkulu.
Sebagai Penasihat Hukum (PH), Syaiful Anwar mengatakan jika sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Selasa 30 Mei 2023 kliennya memenuhi panggilan penyidik. Dalam pemanggilan tersebut, ada beberapa poin dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dirubah.
"Hari ini hanya ada beberapa poin saja yang kami rubah. Sebelumnya BAP ini juga sudah pernah ditanyakan oleh penyidik," ujar Syaiful.
Kemudian Syaiful mengakui jika kliennya yang sebelumnya membuat laporan sebagai korban rudapaksa inji, secara resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan balik majikannya yang berinisial RPT, atas dugaan menyetubuhi anaknya yang berinisial MF (17).
Namun usai memberikan keterangan di hadapan penyidik, Syaiful mengatakan kalau kliennya tetap diperbolehkan pulang dengan catatan status wajib lapor.
BACA JUGA:Ngantuk Berakhir Kecelakaan Tragis, PNS Sopir Mobil Dinas KPPN Mukomuko Resmi Ditahan Polisi
"Dugaannya persetubuhan anak bawah umur dan itu kami bantah," tegasnya.
Bukan hanya sebatas omong kosong belaka, Syaiful menyebutkan jika bantahan atas dugaan persetubuhan anak bawah umur ini juga disampaikan langsung oleh kliennya dalam BAP saat ART ini diperiksa penyidik sebagai tersangka.